Tips Modifikasi Motor Sesuai Regulasi Di Indonesia - Otosaber -->

Tips Modifikasi Motor Sesuai Regulasi Di Indonesia

Berbicara tentang modifikasi, tentu kita bicara tentang seni. Karena modifikasi adalah sebuah karya seni, hasil dari pemikiran para pemiliknya. Dan dituangkan kepada sebuah kendaraan.

Regulasi tentang modifikasi

Di berbagai belahan dunia, pasti ada regulasi tentang modifikasi itu sendiri, yang dibuat agar tidak membahayakan dan mengganggu pengendara lain.

Di Indonesia pastinya ada ketentuan-ketentuan yang mengatur modifikasi. Menurut pasal pasal 1 ayat 12 pp no. 55 tahun 2012 mengenai kendaraan (pp no.55 /2012). Menjelaskan tentang modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi mesin, dimensi dan kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Semua kendaraan bermotor yang dimodifikasi dan menyebabkan perubahan terhadap dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut akan dilakukan rekayasa kendaraan dan penelitian rancang bangun. Sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (uu no.22/2009). Juncto pasa 123 ayat (1) huruf b juncto pasal 131 huruf (e) pp no.55/2012. Dan penelitian tersebut meliputi aspek. Yaitu:

  1. Rancangan teknis
  2. Susunan
  3. Material
  4. Ukuran
  5. Kaca, pintu, engsel, dan bumper
  6. Sistem lampu
  7. Tempat pemasangan plat nomor.

Jangan sampai berakhir seperti gambar di bawah ini

Nah, maka dari itu saya akan membagikan sedikit tips agar motor tetap elegan akan tetapi sesuai dengan regulasi negara kita, jadi untuk di pake sehari-haripun aman, tanpa khawatir kena tilang.

1. JANGAN MERUBAH DIMENSI, jangan merekayasa panjang lebar atau volume kendaraan.
2. JANGAN MERUBAH KAPASITAS MESIN, dilarang memperbesar kapasitas mesin atau bore up.
3. JANGAN MERUBAH RANGKA, 
4. Dan tidak boleh sembarang dalam mengecat warna kendaraan.

Tips modifikasi motor

Selain yang disebutkan diatas tadi, ada juga beberapa tips tambahan untuk modifikasi agar aman dari razia kendaraan dan tidak mengganggu pengendara yang lain.
  1. Jangan memakai knalpot yang berisik
    karna dapat mengganggu pengendara lainnya, sayapun sering sedikit kesal kalau ada pengendara yang menggunakan knalpot berisik.
  2. Jangan merubah dimensi ban terlalu ekstrim atau mini,
    karena itu akan menyusahkan dalam sistem pengeraman kendaraan.
  3. Jangan terlalu ceper
    di Indonesia polisi tidur (speed bump) sangat runcing dan tinggi. Serta banyak lobang-lobang tak kasat mata. Bayangkan jika motor sobat terlalu ceper setiap ada lubang atau speed bump masa harus di angkat dulu. Kan tidak elegan.
  4. Jangan menambah lampu motor terlalu banyak
    sewajarnya saja jika ingin menambah lampu. Jangan terlalu berlebihan nanti kesannya seperti odong-odong. 
  5. Dan jangan asal menempelkan stiker disetiap body motor sobat
    di bagian-bagian tertentu sajah. Dan jangan terlalu banyak. Sobat kan bukan ingin jualan stiker. Ia toh.. Dan nantinya malah terlihat norak atau alay. 
  6. Dan jangan menghilangkan alat-alat keselamatan dalam motor sobat, seperti: tidak ada lampu sein (riting), tidak ada lampu depan belakang, tidak ada kaca spion, dan lain sebagainya.
Tentunya, untuk sobat yang ingin mulai memodifikasi kendaraanya sebaiknya perhatikan hal-hal diatas. Jangan sampai ingin terlihat keren tapi akhirnya malah terlihat norak atau alay dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.🇮🇩🇮🇩

Kita boleh memodifikasi sesuai keinginan kita, akan tetapi jikalau untuk di pakai sehari-hari sebaiknya jangan sobat. Tapi kalau untuk di pake keliling komplek atau untuk pajangan, hobi dan lain-lain. Menurut saya sah-sah saja.

Dan selalu perhatikan keselamatan dalam berkendara, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Saling menghormati di jalanan dan tidak arrogant akan sedikit mengurangi angka kecelakaan di Indonesia.

Kesimpulan:
1. Sebelum mulai memodifikasi, perhatikan apa saja yang tidak boleh di rubah sesuai regulasinya.
2. Jika untuk kendaraan sehari-hari sebaiknya jangan memodifikasi terlalu ekstrem dan menganggu pengendara yang lain.
3. Selalu perhatikan keselamatan dalam berkendara.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tips Modifikasi Motor Sesuai Regulasi Di Indonesia "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel